Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengembangkan pasar derivatif suku bunga Rupiah yang likuid dan efisien untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek transaksi derivatif suku bunga Rupiah, termasuk jenis transaksi, pelaku, kontrak, konvensi pasar, penggunaan IndONIA dan JIBOR, nilai nominal dan tenor, serta analisis kebutuhan transaksi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mencakup:
- Cakupan Transaksi: Meliputi interest rate swap, forward rate agreement, interest rate option, interest rate futures, dan transaksi derivatif suku bunga Rupiah lainnya yang bersifat standar (plain vanilla).
- Pelaku: Bank yang dapat melakukan transaksi ini mengacu pada ketentuan otoritas perbankan berdasarkan modal inti. Bank dapat bertransaksi dengan nasabah yang memenuhi klasifikasi tertentu (modal minimum Rp5 miliar untuk badan hukum dan portofolio aset minimum Rp5 miliar untuk perorangan), pihak asing, dan/atau bank lainnya.
- Kontrak: Transaksi harus didasarkan pada kontrak utama yang lazim digunakan oleh pelaku pasar dan konfirmasi tertulis yang memuat detail transaksi.
- Konvensi Pasar: Bank harus mengikuti konvensi pasar dalam melakukan transaksi.
- IndONIA dan JIBOR: Penggunaan IndONIA untuk transaksi overnight index swap dan JIBOR untuk transaksi lainnya.
- Nilai Nominal dan Tenor: Nilai nominal minimum Rp1 miliar dengan tenor tertentu (1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, 12 bulan, atau tenor lainnya).
- Analisis Kebutuhan: Bank wajib melakukan analisis kebutuhan transaksi derivatif suku bunga Rupiah sebelum bertransaksi dengan nasabah dan/atau pihak asing, yang mencakup klasifikasi nasabah, tujuan transaksi, kegiatan ekonomi yang mendasari, jenis transaksi, nominal maksimum, dan jangka waktu maksimum.