For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/13/PBI/2018 Tahun 2018

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/13/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah

Also known as: Peraturan BI 20/13/PBI/2018 · Peraturan BI No. 20/13/PBI/2018

Status:
Active
Effective Date:14 November 2018Publication Date:9 November 2018
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeTransaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah
LocationBank Indonesia
Effective Date14 November 2018
Publication Date09 November 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengembangkan pasar derivatif suku bunga Rupiah yang likuid dan efisien untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek transaksi derivatif suku bunga Rupiah, termasuk jenis transaksi, pelaku, kontrak, konvensi pasar, penggunaan IndONIA dan JIBOR, nilai nominal dan tenor, serta analisis kebutuhan transaksi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup:

  1. Cakupan Transaksi: Meliputi interest rate swap, forward rate agreement, interest rate option, interest rate futures, dan transaksi derivatif suku bunga Rupiah lainnya yang bersifat standar (plain vanilla).
  2. Pelaku: Bank yang dapat melakukan transaksi ini mengacu pada ketentuan otoritas perbankan berdasarkan modal inti. Bank dapat bertransaksi dengan nasabah yang memenuhi klasifikasi tertentu (modal minimum Rp5 miliar untuk badan hukum dan portofolio aset minimum Rp5 miliar untuk perorangan), pihak asing, dan/atau bank lainnya.
  3. Kontrak: Transaksi harus didasarkan pada kontrak utama yang lazim digunakan oleh pelaku pasar dan konfirmasi tertulis yang memuat detail transaksi.
  4. Konvensi Pasar: Bank harus mengikuti konvensi pasar dalam melakukan transaksi.
  5. IndONIA dan JIBOR: Penggunaan IndONIA untuk transaksi overnight index swap dan JIBOR untuk transaksi lainnya.
  6. Nilai Nominal dan Tenor: Nilai nominal minimum Rp1 miliar dengan tenor tertentu (1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, 12 bulan, atau tenor lainnya).
  7. Analisis Kebutuhan: Bank wajib melakukan analisis kebutuhan transaksi derivatif suku bunga Rupiah sebelum bertransaksi dengan nasabah dan/atau pihak asing, yang mencakup klasifikasi nasabah, tujuan transaksi, kegiatan ekonomi yang mendasari, jenis transaksi, nominal maksimum, dan jangka waktu maksimum.

1. Bank yang telah melakukan Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, tetap dapat meneruskan Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah sampai dengan jatuh waktu. 2. Dalam hal Bank melakukan perpanjangan dan/atau Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah yang baru maka Bank wajib tunduk pada Peraturan Bank Indonesia ini.

1. Bank yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan rupiah. 2. Bank yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (5) dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai sertifikasi tresuri dan penerapan kode etik pasar. 3. Bank yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai sistem pelaporan Bank Indonesia. 4. Bank yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (5), Pasal 10, Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 17 ayat (5), dan/atau Pasal 21 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 5. Pihak yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 6. Bank yang telah mendapat 3 (tiga) kali teguran tertulis dalam kurun waktu 1 (satu) tahun atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direkomendasikan kepada otoritas perbankan untuk dikenai sanksi berupa penghentian sementara dalam melakukan Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah yang baru selama 6 (enam) bulan.