For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 15 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 15/2009 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 15 Tahun 2009 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 15 Tahun 2009

Status:
Active
Publication Date:30 Juni 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date-
Publication Date30 Juni 2009
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2002 Nomor 02, Seri C Nomor 01).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER/06/MEN/1994 tentang Retribusi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah dicabut oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER/02/MEN/1996. Selain itu, Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2002 dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan keadaan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)