on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah
Also known as: Perda Kota Yogyakarta 5/2021 · Perda Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2021 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menerapkan Sistem Daring, khususnya untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, mewujudkan perlindungan kepentingan umum yang proporsional, profesional, terbuka, akuntabel, serta memberikan kemudahan dan transparansi Data Transaksi Usaha dalam pelaksanaan pelaporan dan penyetoran pajak daerah kepada Wajib Pajak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: