For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah

Also known as: Perda Kota Yogyakarta 5/2021 · Perda Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2021 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:4 Oktober 2021Publication Date:4 Oktober 2021
Pajak & Retribusi DaerahRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah
LocationPemerintah Kota Yogyakarta
Effective Date04 Oktober 2021
Publication Date04 Oktober 2021
Place of EnactmentYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menerapkan Sistem Daring, khususnya untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, mewujudkan perlindungan kepentingan umum yang proporsional, profesional, terbuka, akuntabel, serta memberikan kemudahan dan transparansi Data Transaksi Usaha dalam pelaksanaan pelaporan dan penyetoran pajak daerah kepada Wajib Pajak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan teknologi informasi dan perekaman data transaksi usaha yang dilakukan secara daring dan terintegrasi dengan sistem informasi Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah.
  2. Kewajiban bagi Wajib Pajak untuk menerima penempatan Alat Perekam Data Transaksi Usaha.
  3. Pelaporan Data Transaksi Usaha oleh Wajib Pajak menggunakan Sistem Daring.
  4. Pembayaran dan penyetoran Pajak Daerah oleh Wajib Pajak melalui Sistem Daring melalui Bank Persepsi dan/atau Lembaga Keuangan Lain.
  5. Pengelolaan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik Pajak Daerah oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan Pajak Daerah.
  6. Hak dan kewajiban Wajib Pajak serta Pemerintah Daerah terkait Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah.
  7. Peran serta Subjek Pajak dalam memberikan informasi transaksi dan/atau melakukan pengecekan atas transaksi yang dilakukannya.
  8. Pembinaan dan pengawasan oleh Walikota terkait penerapan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah.
  9. Larangan bagi Wajib Pajak terkait Sistem Daring dan Alat Perekam Data Transaksi Usaha.
  10. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Wajib Pajak yang belum terhubung dengan Alat Perekam Data Transaksi Usaha tidak menunda dan/atau mengurangi kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan daerah.

1. Wajib Pajak yang melanggar ketentuan Pasal 22 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).