Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2023 ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya terkait petunjuk teknis akuntansi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Kebijakan ini disusun untuk menyesuaikan dengan kebijakan akuntansi pemerintah pusat, dengan fokus pada penerimaan negara dari sumber daya alam minyak dan gas bumi. Peraturan ini mengatur ruang lingkup PNBP Migas yang meliputi pendapatan dari minyak bumi, gas bumi, dan pendapatan lainnya seperti denda dan bunga terkait kegiatan usaha hulu migas. Petunjuk teknis akuntansi yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual ini mencakup proses pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur-unsur laporan keuangan seperti aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, dan beban. Peraturan ini juga menetapkan pedoman bagi berbagai entitas terkait dalam penyusunan laporan keuangan dan pelaksanaan pemindahbukuan PNBP Migas.