on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 64 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian IBW XV (Perusahaan Batubara Bukit Asam) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Also known as: UU 64/1957 · UU No. 64 Tahun 1957 · UU Nomor 64 Tahun 1957
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan anggaran bagi Bagian IBW XV, yaitu Perusahaan Batu Bara Bukit Asam, dalam Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 113 dari Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 1 dari Undang-undang Perusahaan Indonesia (IBW), serta dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketentuan Substansial: Undang-undang ini menetapkan bahwa anggaran untuk Bagian IBW XV (Perusahaan Batu Bara Bukit Asam) dari Anggaran Republik Indonesia tahun dinas 1954 ditetapkan sesuai dengan lampiran-lampiran yang menyertai undang-undang ini. Undang-undang ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1954, dan mulai berlaku pada hari diundangkan.