For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 14 Tahun 2013

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada World Conference On Constitutional Justice

Also known as: Keppres 14/2013 · Keppres No. 14 Tahun 2013 · Keppres Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 April 2013Publication Date:30 April 2013
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Keanggotaan Indonesia Pada World Conference On Constitutional Justice
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 April 2013
Publication Date30 April 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam menjalankan tugas dan wewenangnya serta mengukuhkan posisi Indonesia di forum internasional dalam bidang penegakan supremasi hukum, penguatan nilai-nilai demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia. Hal ini dilakukan melalui keanggotaan Indonesia pada World Conference on Constitutional Justice, sebuah organisasi internasional yang didirikan untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan keanggotaan Indonesia pada World Conference on Constitutional Justice. Pelaksanaan keanggotaan ini tunduk pada ketentuan yang berlaku dalam organisasi tersebut. Segala biaya yang timbul dari keanggotaan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)