on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan
Also known as: Perda Kabupaten Balangan 2/2014 · Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan utamanya adalah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai bagian dari perangkat daerah Kabupaten Balangan.
Perubahan dilakukan pada beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008. Pasal 1 diubah dengan menambahkan definisi BPBD dan bencana. Pasal 2 diubah untuk memasukkan BPBD sebagai perangkat daerah. Pasal 3 diubah untuk menyatakan bahwa BPBD dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah. Pasal 22 diubah terkait tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Kemudian ditambahkan Pasal 29B yang mengatur tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPBD.
Ketentuan Substansial: