Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa. Perubahan tersebut meliputi persyaratan pembentukan desa baru, kriteria penggabungan dan penghapusan desa, serta ketentuan mengenai pembentukan desa persiapan. Secara rinci, Pasal 4 diubah untuk mengatur persyaratan pembentukan desa baru yang meliputi jumlah penduduk minimal 2000 jiwa atau 400 Kepala Keluarga (KK), luas wilayah minimal 100 Ha, jaminan sosial budaya, potensi desa yang menunjang pemerintahan, ketersediaan sarana dan prasarana, serta kesanggupan masyarakat untuk berswadaya. Kriteria penggabungan dan penghapusan desa mencakup kemampuan keuangan desa, kemampuan ekonomi masyarakat, potensi desa, jumlah penduduk, serta aspek sosial budaya dan politik. Ayat (4) dan (5) Pasal 5 diubah untuk menegaskan bahwa pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau penataan desa dituangkan dalam Peraturan Daerah, serta memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menetapkan pembentukan desa persiapan sebelum menjadi desa definitif setelah pembinaan minimal satu tahun. Pasal 11 diubah untuk menetapkan desa, nama, dan batas desa yang ada sebelum berlakunya peraturan ini sebagai desa, nama, dan batas desa berdasarkan peraturan ini, serta mengatur persyaratan bagi desa yang sedang dalam proses pemecahan/pemekaran, penggabungan, atau penghapusan.