For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2017 tentang APBD TA 2018

Also known as: Perda Kabupaten Boalemo 7/2017 · Perda Kabupaten Boalemo No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAPBD TA 2018
LocationPemerintah Kabupaten Boalemo
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentTilamuta

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2018. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp.828.163.881.977,-, belanja daerah sebesar Rp.809.555.318.994,-, yang menghasilkan surplus sebesar Rp. 18.608.562.983,-. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 100.000.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 18.708.562.983,-, sehingga pembiayaan netto adalah Rp.(18.608.562.983,-).

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejumlah Rp. 46.237.741.977,-, Dana Perimbangan sejumlah Rp.691.915.891.000,-, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp. 90.010.249.000,-. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya serta Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus.

Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp.392.706.831.023,- dan Belanja Langsung sejumlah Rp.416.848.487.971,-. Belanja Tidak Langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) sejumlah Rp. 100.000.000,- dan pengeluaran untuk pembayaran pokok utang sebesar Rp. 18.708.562.983,-.

Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)