on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 08 Tahun 2004 tentang Penetapan Tarip AIr Minum pada Perusahaan Daerah AIr Minum
Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 08/2004 · Perda Kabupaten Cianjur No. 08 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 08 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penetapan tarif air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah untuk mengelola PDAM sebagai penyedia layanan air bersih dan sumber pendapatan daerah dengan prinsip ekonomi perusahaan dan fungsi sosial.
Ketentuan substansial meliputi dasar penetapan tarif yang didasarkan pada pemulihan biaya, keterjangkauan, efisiensi pemakaian, kesederhanaan, dan keterbukaan. Peraturan ini menetapkan kelompok pelanggan ke dalam lima kelompok (Kelompok I hingga Kelompok Khusus) dan blok konsumsi pelanggan dibedakan menjadi tiga kelas berdasarkan volume konsumsi bulanan. Tarif langganan air minum ditetapkan berdasarkan klasifikasi pelanggan dan blok konsumsi. Tata cara pembayaran tagihan diatur, termasuk denda keterlambatan dan sanksi pemutusan saluran air.
PDAM dapat melakukan penyesuaian terhadap jenis pelanggan yang dimasukkan ke dalam kelompok-kelompok pelanggan dan menentukan kriterianya. Direktur PDAM menetapkan tarif menurut kelompok pelanggan dan blok konsumsi, dengan mempertimbangkan pemulihan biaya dan kemampuan masyarakat.