on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2017 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri
Also known as: Permen Ristekdikti 90/2017 · Permen Ristekdikti No. 90 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 90 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi negeri (PTN) sesuai dengan ketentuan Pasal 73 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan kebutuhan sistem penerimaan mahasiswa baru. Penerimaan mahasiswa baru dilakukan melalui tiga jalur: seleksi nasional masuk PTN (SNMPTN), seleksi bersama masuk PTN (SBMPTN), dan seleksi mandiri oleh PTN. Prinsip penerimaan adalah adil, akuntabel, dan transparan. PTN wajib menetapkan daya tampung dan mengalokasikan kuota untuk setiap jalur seleksi. PTN juga harus menjaring calon mahasiswa berpotensi tinggi yang kurang mampu secara ekonomi dan dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Pembiayaan seleksi dibebankan kepada peserta dan Kementerian, tergantung pada jenis seleksi.