For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2017 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri

Also known as: Permen Ristekdikti 90/2017 · Permen Ristekdikti No. 90 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 90 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemePenerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 126 Tahun 2016 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri 2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 126 Tahun 2016 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi negeri (PTN) sesuai dengan ketentuan Pasal 73 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan kebutuhan sistem penerimaan mahasiswa baru. Penerimaan mahasiswa baru dilakukan melalui tiga jalur: seleksi nasional masuk PTN (SNMPTN), seleksi bersama masuk PTN (SBMPTN), dan seleksi mandiri oleh PTN. Prinsip penerimaan adalah adil, akuntabel, dan transparan. PTN wajib menetapkan daya tampung dan mengalokasikan kuota untuk setiap jalur seleksi. PTN juga harus menjaring calon mahasiswa berpotensi tinggi yang kurang mampu secara ekonomi dan dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Pembiayaan seleksi dibebankan kepada peserta dan Kementerian, tergantung pada jenis seleksi.

(-)

(-)