For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 17 Tahun 2009

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2009 Sebagai Hari Libur Nasional

Also known as: Keppres 17/2009 · Keppres No. 17 Tahun 2009 · Keppres Nomor 17 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:3 Juli 2009Publication Date:3 Juli 2009
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2009 Sebagai Hari Libur Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Juli 2009
Publication Date03 Juli 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan hari Rabu, tanggal 8 Juli 2009 sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Penetapan ini didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2009 yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 45 Tahun 2009, serta ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 yang mengharuskan pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur. Keputusan ini juga mencakup kemungkinan penetapan hari dan tanggal lain oleh Komisi Pemilihan Umum untuk pemilihan umum lanjutan dan/atau susulan.

(-)

(-)