Keputusan Menteri Keuangan ini diterbitkan sebagai dasar penetapan nilai kurs valuta asing terhadap Rupiah yang digunakan untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan. Penetapan ini bertujuan untuk mengonversi nilai uang asing ke dalam mata uang Rupiah bagi kewajiban perpajakan dan kepabeanan yang timbul. Kebijakan ini menetapkan daftar nilai kurs untuk 25 mata uang asing yang berlaku efektif mulai tanggal 15 April 2026 sampai dengan 21 April 2026. Selain itu, diatur pula mekanisme penentuan nilai kurs bagi mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, yaitu dengan menggunakan kurs spot harian di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang dikalikan dengan kurs Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang telah ditetapkan dalam keputusan ini.