on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 295 Tahun 1964 tentang Proyek Carya Putra Docyard
Also known as: Keppres 295/1964 · Keppres No. 295 Tahun 1964 · Keppres Nomor 295 Tahun 1964
Keputusan Presiden No. 295 Tahun 1964 ini dikeluarkan untuk menjamin kelancaran pembangunan proyek Dok dan Galangan Kapal 'Carya Putra' di Tjilintjing, Tanjung Priok, Jakarta. Proyek ini dianggap penting dalam pembangunan ekonomi nasional dan pembinaan negara maritim. Oleh karena itu, proyek ini dinyatakan sebagai badan vital dan proyek Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (M.P.R.S.). Keputusan ini juga menetapkan struktur pembina/pengawas dan direksi proyek, dengan Presiden Republik Indonesia sebagai Pembina/Pengawas Tertinggi. Direksi diberi wewenang untuk mengangkat penasihat ahli guna mendukung kelancaran pekerjaan.