For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis pada Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Propinsi Kalimantan Tengah

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 2/2003 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 2 Tahun 2003 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:7 Maret 2003Publication Date:27 Februari 2003
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis pada Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Propinsi Kalimantan Tengah
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Effective Date07 Maret 2003
Publication Date27 Februari 2003
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang bertentangan dengan Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas-dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah.

Peraturan Daerah ini membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada berbagai Dinas Daerah di Propinsi Kalimantan Tengah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. UPT ini meliputi berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan, perindustrian, tenaga kerja, pertanian, kehewanan, kesejahteraan sosial, pendapatan daerah, pekerjaan umum, serta kependudukan dan transmigrasi. UPT memiliki tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas di bidang pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan fungsi teknis tertentu, memberikan pelayanan teknis, mengumpulkan dan menerapkan teknologi, melaksanakan pengkajian teknologi, serta melaksanakan kegiatan ketatausahaan. Struktur organisasi UPT bervariasi tergantung pada Dinas terkait, namun umumnya terdiri dari Kepala UPT, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi-seksi sesuai bidangnya, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala UPT bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Tata kerja UPT menekankan koordinasi, integrasi, simplifikasi, dan sinkronisasi baik secara vertikal maupun horizontal. Pembiayaan UPT dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.

(-)

(-)