Peraturan Daerah ini membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada berbagai Dinas Daerah di Propinsi Kalimantan Tengah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. UPT ini meliputi berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan, perindustrian, tenaga kerja, pertanian, kehewanan, kesejahteraan sosial, pendapatan daerah, pekerjaan umum, serta kependudukan dan transmigrasi. UPT memiliki tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas di bidang pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan fungsi teknis tertentu, memberikan pelayanan teknis, mengumpulkan dan menerapkan teknologi, melaksanakan pengkajian teknologi, serta melaksanakan kegiatan ketatausahaan. Struktur organisasi UPT bervariasi tergantung pada Dinas terkait, namun umumnya terdiri dari Kepala UPT, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi-seksi sesuai bidangnya, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala UPT bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Tata kerja UPT menekankan koordinasi, integrasi, simplifikasi, dan sinkronisasi baik secara vertikal maupun horizontal. Pembiayaan UPT dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.