on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum
Also known as: Perda Kabupaten Belitung 4/2003 · Perda Kabupaten Belitung No. 4 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum bertujuan untuk mengatur pengelolaan pertambangan umum di Kabupaten Belitung agar lebih efektif, efisien, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan berkeadilan, sehingga memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat dan daerah. Kebijakan ini memberikan kewenangan kepada Kabupaten Belitung untuk mengelola pertambangan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemberian izin usaha pertambangan umum oleh Bupati, yang meliputi Surat Izin Usaha Pertambangan Rakyat (SIUPR), Surat Keputusan Pemberian Kuasa Pertambangan Daerah (SKPKPD), dan Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD). SKPKPD diberikan untuk mengusahakan bahan galian strategis dan vital, sedangkan SIPD diberikan untuk bahan galian yang tidak strategis dan vital. SIUPR diberikan kepada rakyat setempat untuk usaha pertambangan skala kecil.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan izin usaha pertambangan umum, termasuk persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan. Pemegang izin memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan kegiatan, melaksanakan reklamasi, membayar iuran, dan mematuhi ketentuan keselamatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup. Peraturan ini juga mengatur jangka waktu berlakunya izin, biaya penerbitan izin, jaminan kesungguhan, iuran tetap, iuran produksi, dan jaminan reklamasi.
Selain itu, peraturan ini mengatur pembinaan dan pengawasan pertambangan yang dilaksanakan oleh Dinas Pertambangan dan Energi, serta ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini.