For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 25 Tahun 2008

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh Di Provinsi Jambi

Also known as: UU 25/2008 · UU No. 25 Tahun 2008 · UU Nomor 25 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:21 Juli 2008Publication Date:21 Juli 2008
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kota Sungai Penuh Di Provinsi Jambi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Juli 2008
Publication Date21 Juli 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kota Sungai Penuh bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Provinsi Jambi, khususnya di Kabupaten Kerinci. Hal ini dilakukan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan.

Ketentuan Substansial: Kota Sungai Penuh dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Kerinci, mencakup lima kecamatan. Pemerintah Kota Sungai Penuh memiliki kewenangan dalam urusan wajib dan pilihan, termasuk perencanaan pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Pembentukan perangkat daerah dan pengisian keanggotaan DPRD dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Kota ini juga berhak atas alokasi dana perimbangan dan hibah dari Kabupaten Kerinci dan Provinsi Jambi untuk menunjang kegiatan pemerintahan.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Walikota Sungai Penuh menyusun Rancangan Peraturan Walikota tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Walikota Sungai Penuh dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Jambi. 3. Sebelum Pemerintah Kota Sungai Penuh menetapkan peraturan daerah dan peraturan walikota, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Kerinci yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh.

(-)