For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio

Also known as: Permenkominfo 2/2018 · Permenkominfo No. 2 Tahun 2018 · Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:2 Mei 2018Publication Date:16 Maret 2018
Struktur Organisasi PemerintahTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date02 Mei 2018
Publication Date16 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 yang mengatur kedudukan, pembinaan administratif dan teknis operasional, serta kepemimpinan Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran II yang berisi daftar nama dan klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio beserta lokasi kantor dan wilayah kerjanya. Peraturan ini menetapkan bahwa Lampiran yang baru menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)