For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Also known as: Perda Kota Cirebon 12/2023 · Perda Kota Cirebon No. 12 Tahun 2023 · Perda Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2023Publication Date:6 Desember 2023
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
LocationPemerintah Kota Cirebon
Effective Date07 Desember 2023
Publication Date06 Desember 2023
Place of EnactmentCirebon

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Kota Cirebon. Latar belakangnya adalah pesantren sebagai wadah pembinaan generasi penerus bangsa yang perlu dijamin penyelenggaraannya dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Tujuannya adalah mengembangkan dan memberdayakan pesantren melalui kebijakan afirmasi dan pemberian fasilitas.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penyelenggaraan pesantren dilaksanakan secara mandiri dengan tetap menjaga kekhasan.
  2. Pesantren wajib mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin serta berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  3. Unsur pesantren meliputi kiai, santri, pondok/asrama, masjid/musholla, dan kajian Kitab Kuning.
  4. Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi asrama/pondok dan masjid/mushola.
  5. Pesantren menyelenggarakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
  6. Pemerintah Daerah Kota memberikan dukungan pelaksanaan fungsi pendidikan pesantren dan bantuan kepada Majelis Masyayikh.
  7. Pemerintah Daerah Kota memberikan dukungan dan fasilitasi ke Pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat.
  8. Pemerintah Daerah Kota memberikan Rekognisi, Afirmasi dan Fasilitasi bagi pendirian Pesantren.
  9. Wali Kota membentuk Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
  10. Wali Kota membangun sistem informasi Pesantren di Daerah Kota.
  11. Pendanaan Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.
  12. Pemerintah Daerah Kota melakukan kerja sama dengan Pesantren dalam meningkatkan peran dan mutu Pesantren.
  13. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam fasilitasi penyelenggaraan Pesantren.
  14. Wali Kota melakukan monitoring, evaluasi, pembinaan dan pengawasan terhadap Fasilitasi yang diberikan.

(-)

(-)