For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi

Also known as: Permenko PMK 6/2022 · Permenko PMK No. 6 Tahun 2022 · Permenko PMK Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:14 September 2022Publication Date:12 September 2022
Pendidikan & Pelatihan Aparatur

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
ThemeStrategi Nasional Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi
LocationKemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Effective Date14 September 2022
Publication Date12 September 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Koordinator ini menetapkan Strategi Nasional Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (Stranas Vokasi) sebagai pedoman revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi di Indonesia. Stranas Vokasi bertujuan untuk mengorkestrasi dan mengkoordinasi seluruh pemangku kepentingan (Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Dunia Usaha dan Dunia Industri/DUDIKA) dalam revitalisasi tersebut. Latar belakangnya adalah upaya Indonesia untuk keluar dari middle income trap dan mencapai status negara berpendapatan tinggi melalui pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan. Revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang berorientasi pada permintaan pasar (demand-oriented) diharapkan menjadi kunci untuk membangun SDM yang kompeten, produktif, dan berdaya saing tinggi. Ketentuan substansial dalam Stranas Vokasi mencakup: 1. Pengembangan sistem pemantauan permintaan tenaga kerja yang efektif. 2. Strategi menuju revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi. 3. Peran penyelenggara pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi. 4. Penjaminan mutu pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi. 5. Peran pemangku kepentingan dan pendanaan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi. 6. Kelembagaan dan regulasi. 7. Pemantauan dan evaluasi. 8. Rencana aksi revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi.

(-)

(-)