For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Transaksi Pengembalian Penerimaan Negara

Also known as: PMK 96/PMK.05/2017 · PMK No. 96/PMK.05/2017

Status:
Inactive
Effective Date:19 Juli 2017Publication Date:18 Juli 2017
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pembayaran Atas Transaksi Pengembalian Penerimaan Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date19 Juli 2017
Publication Date18 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2017 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pembayaran atas transaksi pengembalian penerimaan negara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan pedoman pembayaran pengembalian atas penerimaan negara yang disebabkan oleh kesalahan perekaman dan eksekusi kode billing oleh Bank atau Pos Persepsi, serta kesalahan penyetoran melalui Rekening Kas Umum Negara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan tertib administrasi dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Pengelolaan Kas Negara, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam proses pengembalian penerimaan negara. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan dan pelaporan terkait pengembalian penerimaan negara.

(-)

(-)