on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Also known as: Perda Kota Palembang 7/2008 · Perda Kota Palembang No. 7 Tahun 2008 · Perda Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib administrasi dan optimal dalam pemanfaatannya. Latar belakangnya adalah pentingnya barang milik daerah sebagai unsur dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, meliputi:
Peraturan ini juga menetapkan pejabat pengelola barang milik daerah, mulai dari Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, hingga Kepala SKPD sebagai Pengguna Barang. Masing-masing pejabat memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang spesifik dalam pengelolaan barang milik daerah.
Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban terkait pengelolaan barang milik daerah, termasuk kewajiban untuk melaporkan, mengamankan, dan memelihara barang milik daerah. Pemanfaatan barang milik daerah juga diatur secara rinci, termasuk prosedur penyewaan, pinjam pakai, dan kerjasama pemanfaatan.