For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANCRAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 2 TAHUN 2024

Also known as: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 2/2024 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 2024Publication Date:26 Juli 2024
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERATURAN DAERAH KABUPATEN PANCRAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 2 TAHUN 2024
LocationPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Effective Date26 Juli 2024
Publication Date26 Juli 2024
Place of EnactmentPangkajene

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan investasi daerah, pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah.

Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi pemberian insentif dan kemudahan investasi kepada masyarakat dan investor, memprioritaskan jenis usaha tertentu, meningkatkan pemerataan kegiatan ekonomi, dan memberikan kebijakan fiskal dan non-fiskal. Insentif dapat diberikan kepada usaha baru, perluasan usaha, dan pengembangan usaha dengan kriteria seperti kontribusi terhadap pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan PDRB, berwawasan lingkungan, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, penelitian dan pengembangan, bermitra dengan UMKM, penggunaan barang modal dalam negeri, sesuai program prioritas nasional/daerah, dan berorientasi ekspor.

Bentuk insentif dapat berupa pengurangan/pembebasan pajak dan retribusi daerah, fasilitasi modal, riset, pelatihan vokasi, dan bunga pinjaman rendah untuk UMKM/koperasi. Kemudahan investasi meliputi penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana, fasilitasi lahan, bantuan teknis, penyederhanaan perizinan, akses pemasaran, kemudahan investasi langsung konstruksi, di kawasan strategis, kenyamanan dan keamanan, sertifikasi dan standardisasi, akses tenaga kerja, bahan baku, dan promosi.

(-)

Masyarakat dan/atau Investor yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenakan sanksi Administratif, dapat berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pencabutan fasilitas Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.