For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (UPTD-PPA) PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA SORONG

Also known as: Perda Kota Sorong 5/2022 · Perda Kota Sorong No. 5 Tahun 2022 · Perda Kota Sorong Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2022Publication Date:30 Desember 2022
Perlindungan Keluarga & AnakStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (UPTD-PPA) PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA SORONG
LocationPemerintah Kota Sorong
Effective Date30 Desember 2022
Publication Date30 Desember 2022
Place of EnactmentSorong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Sorong Nomor 85 Tahun 2008 tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Peraturan Daerah Kota Sorong ini membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sorong. Pembentukan UPTD-PPA ini didasari oleh Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018, yang bertujuan untuk menyediakan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak yang rentan terhadap kekerasan.

UPTD-PPA memiliki tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah hukum. Fungsi layanan yang diselenggarakan meliputi pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban. Susunan organisasi UPTD-PPA terdiri dari Kepala UPTD-PPA, pelaksana (konselor, mediator, pengadministrasi umum, pengemudi, petugas keamanan, dan penjaga asrama), dan kelompok jabatan fungsional.

Kepala UPTD-PPA bertugas memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan layanan perlindungan. Dalam melaksanakan tugasnya, UPTD-PPA harus berpedoman pada standar layanan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan UPTD-PPA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber pendapatan lain yang sah.

(-)

(-)