For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 1996

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 1996 tentang Pembangunan Keluarga Sejahtera Dalam Rangka Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan

Also known as: Inpres 3/1996 · Inpres No. 3 Tahun 1996 · Inpres Nomor 3 Tahun 1996

Status:
Active
Effective Date:11 Maret 1996Publication Date:11 Maret 1996
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemePembangunan Keluarga Sejahtera Dalam Rangka Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Maret 1996
Publication Date11 Maret 1996
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1993 tentang Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1996 ini bertujuan untuk meningkatkan penanggulangan kemiskinan melalui program Pembangunan Keluarga Sejahtera. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pembangunan Jangka Panjang Kedua yang bertujuan mewujudkan bangsa Indonesia yang maju, mandiri, dan sejahtera. Instruksi ini mengamanatkan kepada berbagai kementerian dan pemerintah daerah untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengkoordinasikan program tersebut. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Negara Kependudukan, dan Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab dalam penyusunan pedoman dan pelaksanaan program. Selain itu, Menteri Keuangan diinstruksikan untuk mengatur dana yang diperlukan, sementara para gubernur dan bupati/walikotamadya diharuskan melakukan pembinaan di daerah masing-masing.

(-)

(-)