Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1996 ini bertujuan untuk meningkatkan penanggulangan kemiskinan melalui program Pembangunan Keluarga Sejahtera. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pembangunan Jangka Panjang Kedua yang bertujuan mewujudkan bangsa Indonesia yang maju, mandiri, dan sejahtera. Instruksi ini mengamanatkan kepada berbagai kementerian dan pemerintah daerah untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengkoordinasikan program tersebut. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Negara Kependudukan, dan Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab dalam penyusunan pedoman dan pelaksanaan program. Selain itu, Menteri Keuangan diinstruksikan untuk mengatur dana yang diperlukan, sementara para gubernur dan bupati/walikotamadya diharuskan melakukan pembinaan di daerah masing-masing.