For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kecamatan Keritang, Kecamatan Batang Tuaka Dan Kecamatan Tanah Merah Di Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau

Also known as: PP 14/1981 · PP No. 14 Tahun 1981 · PP Nomor 14 Tahun 1981

Status:
Active
Effective Date:21 Mei 1981Publication Date:21 Mei 1981
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Kecamatan Keritang, Kecamatan Batang Tuaka Dan Kecamatan Tanah Merah Di Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Mei 1981
Publication Date21 Mei 1981
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir, Provinsi Daerah Tingkat I Riau, dengan membentuk tiga kecamatan baru: Kecamatan Keritang, Kecamatan Batang Tuaka, dan Kecamatan Tanah Merah. Pembentukan ini didasarkan pada hasil positif dari perwakilan kecamatan yang ada sebelumnya. Kecamatan Keritang meliputi 18 desa, Kecamatan Batang Tuaka meliputi 6 desa, dan Kecamatan Tanah Merah meliputi 8 desa. Pusat pemerintahan masing-masing kecamatan ditetapkan di lokasi yang strategis untuk mendukung kelancaran tugas pemerintahan. Setiap perubahan terkait desa-desa dalam kecamatan ini harus disetujui oleh Menteri Dalam Negeri, dan pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

(-)

(-)