For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 20 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemberian Honorarium Bagi Konsultan Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila Pusat (Konsultan BP-7 Pusat)

Also known as: Keppres 20/1994 · Keppres No. 20 Tahun 1994 · Keppres Nomor 20 Tahun 1994

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1994Publication Date:29 Maret 1994
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Honorarium Bagi Konsultan Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila Pusat (Konsultan BP-7 Pusat)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1994
Publication Date29 Maret 1994
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan penghargaan berupa honorarium kepada Konsultan Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Pusat (BP-7 Pusat). Konsultan ini telah diangkat berdasarkan Keputusan Presiden R.I. Nomor 468/M Tahun 1993 dan bertugas memberikan saran serta nasihat kepada BP-7 Pusat dalam memasyarakatkan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Honorarium yang diberikan sebesar Rp 2.000.000,- setiap bulan dan dibebankan pada Anggaran Sekretariat Negara. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 1994.

(-)

(-)