Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2018 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penghapusan jenis retribusi jasa umum tertentu, perubahan ketentuan mengenai retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, penghapusan ketentuan mengenai retribusi tertentu, perubahan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, perubahan ketentuan mengenai objek retribusi pelayanan pasar, penghapusan lampiran III, dan perubahan isi lampiran I.A, I.B, II, IV, dan V. Secara rinci, peraturan ini mengatur perubahan tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan, tarif retribusi persampahan/kebersihan, tarif retribusi pasar, dan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor retribusi jasa umum.