on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10 Tahun 2013 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Also known as: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 10/2013 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Latar belakangnya adalah bahaya rokok bagi kesehatan masyarakat dan amanat Undang-Undang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau.
Tujuan kebijakan ini adalah:
Ketentuan substansial meliputi:
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan, serta menyediakan akses informasi dan edukasi.