For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah

Also known as: Perda Kabupaten Gowa 2/2011 · Perda Kabupaten Gowa No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:10 Januari 2011Publication Date:10 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Air Tanah
LocationPemerintah Kabupaten Gowa
Effective Date10 Januari 2011
Publication Date10 Januari 2011
Place of EnactmentSungguminasa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

Peraturan Daerah Kabupaten Gowa ini mengatur tentang Pajak Air Tanah. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa Pajak Air Tanah merupakan jenis Pajak Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, peribadatan, serta pengambilan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan NPAT.
  3. Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak: Wilayah pemungutan pajak adalah di Kabupaten Gowa. Masa pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
  4. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  5. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja.
  6. Surat Tagihan Pajak (STPD): Bupati dapat menerbitkan STPD jika pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis/hitung, atau Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif.
  7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak. Pembayaran dapat diangsur atau ditunda dengan dikenakan bunga. Pajak yang tidak dibayar pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
  8. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
  9. Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Bupati dapat membetulkan SKPD atau STPD jika terdapat kesalahan tulis/hitung atau kekeliruan penerapan ketentuan. Bupati juga dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  11. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD atau SKPDLB kepada Bupati. Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Bupati.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan laporan atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan laporan atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.