on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2010
Also known as: Perda Kabupaten Jembrana 9/2011 · Perda Kabupaten Jembrana No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, serta dilampiri dengan Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2010 menunjukkan pendapatan sebesar Rp.488.984.315.567,71, belanja sebesar Rp.496.307.776.717,41, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp.7.323.461.149,70). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp.68.786.891.382,44 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.592.350.000,00, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp.55.871.080.232,74.
Neraca per 31 Desember 2010 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.130.702.738.431,84, jumlah kewajiban sebesar Rp. 4.081.651.727,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.126.621.086.704,84.
Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2010 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 64.286.891.382,44 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 55.871.949.017,74.
Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi berbagai rincian laporan realisasi anggaran, neraca komparatif, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan daerah.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.