For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pengadaan Mesin Pabrik Air Minum Dalam Kemasan dan Mesin Pabrik Rumput Laut, Pembangunan Rumah Jabatan dan Pembangunan Tambak Garam Tahun Anggaran 2014 dan Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kabupaten Sabu Raijua 2/2014 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:11 November 2014Publication Date:11 November 2014
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dana Cadangan Pengadaan Mesin Pabrik Air Minum Dalam Kemasan dan Mesin Pabrik Rumput Laut, Pembangunan Rumah Jabatan dan Pembangunan Tambak Garam Tahun Anggaran 2014 dan Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Effective Date11 November 2014
Publication Date11 November 2014
Place of EnactmentSeba

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menjamin terselenggaranya kegiatan pengadaan mesin pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) dan mesin pabrik rumput laut, pembangunan rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati serta rumah jabatan Pimpinan DPRD, dan pembangunan tambak garam. Dana cadangan ini bersumber dari APBD, di luar Dana Alokasi Khusus, pinjaman daerah, dan dana darurat.

Dana cadangan dialokasikan dan ditetapkan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam APBD Tahun Anggaran 2014 dan Tahun Anggaran 2015. Total dana cadangan yang dialokasikan adalah sebesar Rp 68.500.000.000 (enam puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah), dengan rincian Rp 63.500.000.000 untuk Tahun Anggaran 2014 dan Rp 5.000.000.000 untuk Tahun Anggaran 2015. Dana ini akan digunakan pada Tahun 2015.

Pengelolaan dana cadangan menjadi tanggung jawab Kepala Dinas PPKAD pada saat pengisian, dan menjadi tanggung jawab Kepala SKPD yang kegiatannya dibiayai dari dana cadangan pada saat penggunaan. Dana cadangan ditempatkan pada Bank Pemerintah dalam bentuk simpanan Deposito, dan penerimaan bunga dari simpanan tersebut dicantumkan sebagai penambahan jumlah dana cadangan. Pemegang Kas Daerah harus mengirimkan rekening koran kepada Bupati sebagai bukti transfer ke dana cadangan, dan Kepala Dinas PPKAD membuat laporan pengisian dana cadangan setiap tahunnya kepada Bupati dan DPRD.

(-)

(-)