on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 30 Tahun 2025 tentang Analisis Standar Belanja Nonftsik Pemerintah Daerah
Also known as: Perwali Kota Magelang 30/2025 · Perwali Kota Magelang No. 30 Tahun 2025 · Perwali Kota Magelang Nomor 30 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota ini ditetapkan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum melalui penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan efisien. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam standarisasi belanja nonfisik sebagai dasar penyusunan kegiatan atau subkegiatan pekerjaan nonkonstruksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
Analisis Standar Belanja (ASB) Nonfisik berfungsi sebagai alat ukur untuk menilai kewajaran beban kerja dan biaya dalam pelaksanaan subkegiatan, serta sebagai instrumen penyetaraan nama kegiatan di seluruh Perangkat Daerah. Penggunaan ASB Nonfisik diwajibkan pada tahap perencanaan tahunan, khususnya saat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah melalui sistem informasi elektronik. Setiap Perangkat Daerah wajib melakukan penyetaraan rencana kegiatan terhadap ASB Nonfisik yang telah ditetapkan. Dalam hal suatu kegiatan belum dapat disetarakan, Kepala Perangkat Daerah dapat mengusulkan besaran anggaran berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Harga satuan dalam perhitungan ASB mengacu pada peraturan wali kota tersendiri mengenai standar harga satuan.