on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pengesahan Protocol 2 On Fifth Freedom Traffic Rights Between Contracting Parties (Protokol 2 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima Antara Para Pihak)
Also known as: PERPRES 106/2018 · PERPRES No. 106 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 106 Tahun 2018
Peraturan Presiden ini mengesahkan Protocol 2 on Fifth Freedom Traffic Rights antara Para Pihak, yang bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi liberalisasi penuh jasa angkutan udara dan meningkatkan konektivitas antara Negara Anggota ASEAN dan Republik Rakyat Tiongkok. Protokol ini ditandatangani pada 24 Januari 2014 di Jakarta. Dalam pelaksanaannya, jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dengan naskah asli dalam bahasa Inggris dan Mandarin, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.