For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 4/2014 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2014Publication Date:3 Januari 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date03 Januari 2014
Publication Date03 Januari 2014
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan dibentuk dengan maksud memberikan pedoman dalam penertiban pendirian dan/atau perluasan tempat usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan. Tujuannya adalah memberikan legalitas, pembinaan, pengendalian, pengawasan, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang atau badan yang akan mendirikan, mengubah, menambah, dan/atau memperluas tempat usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan bagi masyarakat dan lingkungan wajib memiliki izin gangguan. Kriteria gangguan meliputi aspek lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi. Persyaratan izin meliputi fotokopi KTP/akta pendirian, status kepemilikan tanah, denah lokasi, surat pernyataan bersedia mentaati peraturan, surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga, berita acara sosialisasi, dan dokumen lain yang relevan.

Pemberian izin merupakan kewenangan Bupati yang didelegasikan kepada Kepala KPPT (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu). KPPT wajib memberikan informasi yang jelas mengenai persyaratan, prosedur, jangka waktu, dan biaya perizinan. Pemohon izin wajib memenuhi persyaratan perizinan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap keabsahan dokumen. Masyarakat berhak mendapatkan akses informasi dan partisipasi dalam setiap tahapan perizinan.

Setiap usaha wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perizinan.

1. Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis. 2. Bagi tempat usaha dan/atau kegiatan yang didirikan dan belum memiliki izin atau yang telah memiliki izin tetapi habis masa berlakunya, maka dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan wajib mengajukan permohonan izin kepada Bupati melalui KРРТ. 3. Semua peraturan pelaksanaan dan peraturan lain yang berkaitan dengan izin gangguan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 13 huruf b dan Pasal 19 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Setiap orang yang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sehingga menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.