on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan
Also known as: Permenhub 122/2016 · Permenhub No. 122 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 122 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan (BBKFP) sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BBKFP.
Ketentuan Substansial
BBKFP merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. BBKFP dipimpin oleh seorang Direktur dan memiliki tugas utama melaksanakan kalibrasi fasilitas penerbangan. Fungsi BBKFP meliputi penyusunan rencana dan program, penyelenggaraan teknik dan operasi pesawat udara kalibrasi, keselamatan dan keamanan operasi penerbangan kalibrasi, serta pengujian alat bantu navigasi penerbangan. Struktur organisasi BBKFP terdiri dari beberapa bagian dan bidang, termasuk Bagian Keuangan dan Tata Usaha, Bidang Teknik dan Operasi Pesawat Udara, Bidang Keselamatan dan Pengujian, Satuan Pemeriksaan Intern, Divisi Pengembangan Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.