Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Maluku Barat Daya. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta mengatasi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang telah terjadi. Tujuannya adalah mewujudkan pembangunan berkelanjutan, menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk menaati hukum lingkungan, mencegah dan menanggulangi tindakan yang berdampak negatif pada lingkungan, meningkatkan kemampuan aparat pemerintah daerah, mendukung upaya perlindungan lingkungan oleh masyarakat dan pelaku usaha, melindungi daerah dari pencemaran, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencapai keserasian lingkungan, dan menjamin kelangsungan makhluk hidup dan ekosistem.
Ketentuan substansial mencakup tugas dan kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan KLHS dan RPPLH, mengelola Amdal dan UKL-UPL, inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca, mengembangkan kerjasama dan instrumen lingkungan hidup, memfasilitasi penyelesaian sengketa, melakukan pembinaan dan pengawasan, melaksanakan standar pelayanan minimal, mengelola informasi lingkungan hidup, memberikan pendidikan dan penghargaan, menerbitkan perizinan, dan melakukan penegakan hukum lingkungan hidup. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Diatur pula mengenai pengelolaan limbah B3, persetujuan lingkungan, hak dan kewajiban masyarakat, peran serta masyarakat, sistem informasi lingkungan hidup, pembinaan dan pengawasan, serta penyelesaian sengketa lingkungan hidup.