For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 2/2022 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:14 Januari 2022Publication Date:14 Januari 2022
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Effective Date14 Januari 2022
Publication Date14 Januari 2022
Place of EnactmentTiakur

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Maluku Barat Daya. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta mengatasi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang telah terjadi. Tujuannya adalah mewujudkan pembangunan berkelanjutan, menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk menaati hukum lingkungan, mencegah dan menanggulangi tindakan yang berdampak negatif pada lingkungan, meningkatkan kemampuan aparat pemerintah daerah, mendukung upaya perlindungan lingkungan oleh masyarakat dan pelaku usaha, melindungi daerah dari pencemaran, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencapai keserasian lingkungan, dan menjamin kelangsungan makhluk hidup dan ekosistem. Ketentuan substansial mencakup tugas dan kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan KLHS dan RPPLH, mengelola Amdal dan UKL-UPL, inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca, mengembangkan kerjasama dan instrumen lingkungan hidup, memfasilitasi penyelesaian sengketa, melakukan pembinaan dan pengawasan, melaksanakan standar pelayanan minimal, mengelola informasi lingkungan hidup, memberikan pendidikan dan penghargaan, menerbitkan perizinan, dan melakukan penegakan hukum lingkungan hidup. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Diatur pula mengenai pengelolaan limbah B3, persetujuan lingkungan, hak dan kewajiban masyarakat, peran serta masyarakat, sistem informasi lingkungan hidup, pembinaan dan pengawasan, serta penyelesaian sengketa lingkungan hidup.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki perizinanberusaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen 2. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap penyusun Amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal. 3. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap auditor lingkungan hidup wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup. 4. Izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan oleh Bupati, wajib diintegrasikan ke dalam perizinan berusaha dan/atau Persetujuan Lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 56, Pasal 58 ayat (1), Pasal 59 ayat (1), Pasal 67, Pasal 75 ayat (1), Pasal 81, dan Pasal 83 dikenai sanksi administratif. 2. Jenis sanksi administratif meliputi: Teguran tertulis; Paksaan pemerintah; Pembekuan izin Lingkungan, perizinan PPLH, dan/atau perizinan usaha/kegiatan lainnya; atau Pencabutan izin Lingkungan, Perizinan PPLH dan/atau perizinan usaha/kegiatan lainnya.