Keputusan Menteri Pertanian ini menetapkan Program Legislasi Pertanian Tahun 2019 sebagai dasar penyusunan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan tugas serta fungsi unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian. Unit kerja eselon I dapat mengajukan rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri di luar program legislasi yang telah ditetapkan dalam kondisi tertentu, yaitu untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; berdasarkan kebutuhan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau Putusan Mahkamah Agung; dan/atau untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan kewenangan Menteri Pertanian. Program Legislasi Pertanian Tahun 2019 mencakup berbagai rancangan peraturan menteri terkait dengan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, dan Badan Karantina Pertanian. Rancangan peraturan tersebut mencakup berbagai aspek seperti pendaftaran pupuk, perizinan pestisida, rekomendasi impor produk hortikultura, perlindungan tanaman perkebunan, produksi dan sertifikasi benih tanaman perkebunan, persyaratan mutu dan pemasaran biji kakao, dana bagi hasil cukai tembakau, standar nasional Indonesia gula kristal mentah, jasa medik veteriner, perizinan usaha peternakan, pemasukan dan pengeluaran bahan pakan asal tumbuhan, sertifikat nomor kontrol veteriner, registrasi dan sertifikasi produk hewan, pengawasan dan pengendalian varietas tanaman PRG, organisasi dan tata kerja politeknik enjinering pertanian, statuta politeknik enjinering pertanian, tindakan karantina hewan dan tumbuhan, serta penamaan dan pendaftaran varietas tanaman.