For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota Badan Keamanan Laut

Also known as: Perka Bakamla 1/2016 · Perka Bakamla No. 1 Tahun 2016 · Perka Bakamla Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 2016Publication Date:15 Maret 2016
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
ThemeTata Cara Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota Badan Keamanan Laut
LocationBadan Keamanan Laut
Effective Date27 Mei 2016
Publication Date15 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) ini mengatur tata cara penerbitan dan penggunaan Kartu Tanda Anggota (KTA) Bakamla. Latar belakang peraturan ini adalah untuk tertib administrasi dalam pembinaan, pengawasan, dan pengendalian personel Bakamla. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadikan KTA sebagai kartu identitas resmi bagi personel Bakamla.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban setiap personel Bakamla untuk memiliki dan menggunakan KTA.
  2. Penerbitan KTA dilakukan oleh Sekretaris Utama Bakamla dengan masa berlaku 2 tahun.
  3. Tahapan penerbitan KTA meliputi pengisian formulir, pengambilan sidik jari, penyerahan pas foto, dan pengambilan tandatangan.
  4. Penggunaan KTA untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi personel Bakamla sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Penggantian KTA dapat dilakukan karena mutasi, promosi, perubahan data, kerusakan, kehilangan, atau habis masa berlaku. Proses penggantian memerlukan permohonan yang diajukan secara berjenjang.
  6. Penarikan KTA dilakukan dalam hal personel meninggal dunia, pensiun, diberhentikan, atau dikembalikan ke instansi asal.
  7. Pengawasan penggunaan KTA dilakukan oleh Inspektorat Bakamla di tingkat pusat dan Kepala Zona di tingkat wilayah, dengan pelaporan berkala kepada Kepala Bakamla.
  8. Pendanaan untuk penerbitan dan penggunaan KTA dibebankan pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran Bakamla.

(-)

(-)