Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2014-2034 (RZWP3K) bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, wilayah, dan lapisan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. RZWP3K ini menjadi pedoman, acuan, dan tolok ukur arahan penataan ruang serta lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pengembangan struktur ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk pengurangan kesenjangan pembangunan antara wilayah daratan utama dan pulau-pulau kecil, serta peningkatan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air yang terpadu dan merata.
2. Pola pemanfaatan ruang WP-3-K, meliputi pengembangan kawasan konservasi, kawasan pemanfaatan umum, alur laut, dan kawasan strategis. Kawasan konservasi bertujuan untuk melindungi dan merehabilitasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, sementara kawasan pemanfaatan umum mencakup zona perikanan, pertanian, industri, pariwisata, dan permukiman.
3. Penetapan kawasan minapolitan sebagai kawasan terpadu untuk produksi, pengolahan, dan pemasaran komoditas perikanan.
4. Pengaturan alur laut yang meliputi alur pelayaran, alur kabel bawah laut, alur pipa air minum, alur pipa minyak dan gas, serta alur migrasi biota laut.
5. Penetapan prasarana mitigasi bencana untuk meminimalkan dampak gelombang pasang dan abrasi pantai.
6. Penetapan kawasan strategis yang terdiri dari Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) dan Kawasan Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi.