Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumba Barat untuk periode 2016-2021. RPJMD ini berpedoman pada RPJPD dan RTRW, serta memperhatikan RPJMD Provinsi dan RPJM Nasional. RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah, RKPD, dan Renja Perangkat Daerah. Program pembangunan daerah periode 2016-2021 harus disusun dan dilaksanakan sesuai dengan RPJMD. Bupati bertanggung jawab melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah, yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Bappeda dan Kepala SKPD sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pengendalian meliputi pemantauan, supervisi, dan tindak lanjut penyimpangan. Evaluasi meliputi penilaian terhadap proses perumusan dokumen rencana, pelaksanaan program, dan capaian kinerja. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi, atau merugikan kepentingan nasional.