For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus

Also known as: Permenko Perekonomian 2/2018 · Permenko Perekonomian No. 2 Tahun 2018 · Permenko Perekonomian Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:11 April 2018Publication Date:28 Maret 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
LocationKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Effective Date11 April 2018
Publication Date28 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor: PER-07/M.EKON/08/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus memiliki tugas menyelenggarakan dukungan dan pelayanan di bidang teknis operasional dan administratif kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, serta pembinaan terhadap seluruh unsur di lingkungan Sekretariat. Fungsi Sekretariat meliputi pemberian dukungan teknis operasional, pelayanan administrasi penyusunan rencana dan program kerja, penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan, pelayanan administrasi kerja sama, pelayanan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan, dan penyelenggaraan administrasi keanggotaan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus serta pembinaan organisasi, administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat.

(-)

(-)