Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus memiliki tugas menyelenggarakan dukungan dan pelayanan di bidang teknis operasional dan administratif kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, serta pembinaan terhadap seluruh unsur di lingkungan Sekretariat. Fungsi Sekretariat meliputi pemberian dukungan teknis operasional, pelayanan administrasi penyusunan rencana dan program kerja, penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan, pelayanan administrasi kerja sama, pelayanan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan, dan penyelenggaraan administrasi keanggotaan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus serta pembinaan organisasi, administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat.