For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 26 Tahun 1999

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 11/PNPS/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi

Also known as: UU 26/1999 · UU No. 26 Tahun 1999 · UU Nomor 26 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:19 Mei 1999Publication Date:20 April 1999
Hukum PidanaHukum Tata NegaraHak Asasi Manusia

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePencabutan Undang-Undang Nomor 11/PNPS/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Mei 1999
Publication Date20 April 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibuat untuk mencabut Undang-undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi karena dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia dan prinsip negara hukum. Tujuannya adalah untuk menghilangkan ketidakpastian hukum dan keresahan di masyarakat serta menegakkan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini secara tegas mencabut Undang-undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963, yang selama ini dianggap menimbulkan ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia. Dengan pencabutan ini, diharapkan tercipta ketertiban, ketenangan, dan ketentraman dalam masyarakat, serta menjamin pelaksanaan hak asasi manusia dalam kerangka hukum yang lebih adil.

(-)

(-)