on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 11/PNPS/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi
Also known as: UU 26/1999 · UU No. 26 Tahun 1999 · UU Nomor 26 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibuat untuk mencabut Undang-undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi karena dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia dan prinsip negara hukum. Tujuannya adalah untuk menghilangkan ketidakpastian hukum dan keresahan di masyarakat serta menegakkan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Ketentuan Substansial: Undang-undang ini secara tegas mencabut Undang-undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963, yang selama ini dianggap menimbulkan ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia. Dengan pencabutan ini, diharapkan tercipta ketertiban, ketenangan, dan ketentraman dalam masyarakat, serta menjamin pelaksanaan hak asasi manusia dalam kerangka hukum yang lebih adil.