Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara Indonesia. Kebijakan ini mengatur tentang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan sistem informasi administrasi kependudukan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah dan Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Pemerintah Daerah memiliki kewenangan koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan, penugasan desa/kelurahan, penyajian data, dan koordinasi pengawasan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki kewajiban mendaftar dan mencatat peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, mencetak dan mendistribusikan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data.
- Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pendaftaran penduduk (Kartu Keluarga, KTP-el, pendaftaran perpindahan penduduk), pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan), dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
- Hak dan kewajiban subjek hukum: Setiap penduduk berhak memperoleh pelayanan yang sama, dokumen kependudukan, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data, dan ganti rugi atas kesalahan. Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
- Kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi: Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting kepada Dinas.