For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 94 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 94 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Hakim Anggota Pada Mahkamah Luar Biasa

Also known as: Keppres 94/1964 · Keppres No. 94 Tahun 1964 · Keppres Nomor 94 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:22 April 1964Publication Date:22 April 1964
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Hakim Anggota Pada Mahkamah Luar Biasa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 April 1964
Publication Date22 April 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 6 tahun 1964.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menjamin kelancaran sidang Mahkamah Militer Luar Biasa dalam memeriksa dan mengadili perkara dari Mr. Dr. Chr. Soumokil dan kawan-kawannya. Untuk itu, ditunjuk beberapa perwira Angkatan Laut sebagai Hakim Anggota tambahan pada Mahkamah tersebut. Penunjukan ini dilakukan berdasarkan usulan Menteri/Panglima Angkatan Laut dan sesuai dengan ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 16 tahun 1963. Keputusan ini menetapkan Letnan Kolonel Hardiman Soemardanoes dan Mayor Gani Djemat S.H. sebagai Hakim Anggota tambahan.

(-)

(-)