on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Wilayah Pencarian dan Pertolongan Indonesia
Also known as: Peraturan BNPP 5/2021 · Peraturan BNPP No. 5 Tahun 2021 · Peraturan BNPP Nomor 5 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan di seluruh wilayah Indonesia dan di luar wilayah berdasarkan hukum internasional. Hal ini sesuai dengan ketentuan konvensi internasional yang mengharuskan setiap negara memiliki layanan pencarian dan pertolongan yang efektif.
Ketentuan Substansial: Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan bertanggung jawab atas operasi pencarian dan pertolongan di wilayah Indonesia, yang meliputi wilayah negara dan yurisdiksi. Wilayah ini juga ditetapkan berdasarkan flight information region dan perjanjian dengan negara lain. Wilayah pencarian dan pertolongan dibagi menjadi subwilayah yang dikelola oleh kantor pencarian dan pertolongan. Pusat Koordinasi Penyelamatan Indonesia didirikan untuk mengoordinasikan operasi pencarian dan pertolongan, dibantu oleh Subkoordinasi Penyelamatan di kantor-kantor pencarian dan pertolongan.