For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa di Kabupaten Sambas

Also known as: Perda Kabupaten Sambas 5/2012 · Perda Kabupaten Sambas No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:27 Desember 2012
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa di Kabupaten Sambas
LocationPemerintah Kabupaten Sambas
Effective Date-
Publication Date27 Desember 2012
Place of EnactmentSambas

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2012 ini dibentuk dengan latar belakang untuk meningkatkan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat desa secara terpadu, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka penataan desa yang lebih efektif dan efisien. Pembentukan desa-desa baru ini mempertimbangkan luas wilayah Kabupaten Sambas, rentang kendali pemerintahan desa yang luas, dan prasarana transportasi yang belum memadai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan desa-desa baru di beberapa kecamatan, penetapan cakupan wilayah masing-masing desa yang berasal dari sebagian wilayah desa induk, penentuan batas-batas wilayah desa, dan penetapan pusat pemerintahan desa. Peraturan ini juga mengatur pengalihan kekayaan desa dari desa induk ke desa baru serta pembinaan desa-desa baru oleh Bupati melalui Camat. Tidak ada kewenangan baru yang dibentuk atau dialihkan dalam peraturan ini, selain pembentukan desa-desa baru itu sendiri.

1. Kekayaan desa paling lama 6 (enam) bulan sudah diserahkan dari desa induk kepada Desa Pembentukan dengan prosedur penyerahan berdasarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Paling lama 2 (dua) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kecamatan memfasilitasi penunjukan Penjabat Kepala Desa. 3. Penunjukan Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. 4. Penjabat Kepala Desa pada desa-desa pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memfasilitasi Pembentukan BPD paling lama 3 (tiga) bulan setelah ditunjuk. 5. Paling lama 6 (enam) bulan setelah dibentuk, BPD bersama Pejabat Kepala Desa memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa. 6. Paling lama 6 (enam) bulan setelah dilantik, Kepala Desa menetapkan Perangkat Aparatur Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangannya.

(-)