Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2012 ini dibentuk dengan latar belakang untuk meningkatkan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat desa secara terpadu, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka penataan desa yang lebih efektif dan efisien. Pembentukan desa-desa baru ini mempertimbangkan luas wilayah Kabupaten Sambas, rentang kendali pemerintahan desa yang luas, dan prasarana transportasi yang belum memadai.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan desa-desa baru di beberapa kecamatan, penetapan cakupan wilayah masing-masing desa yang berasal dari sebagian wilayah desa induk, penentuan batas-batas wilayah desa, dan penetapan pusat pemerintahan desa. Peraturan ini juga mengatur pengalihan kekayaan desa dari desa induk ke desa baru serta pembinaan desa-desa baru oleh Bupati melalui Camat. Tidak ada kewenangan baru yang dibentuk atau dialihkan dalam peraturan ini, selain pembentukan desa-desa baru itu sendiri.