For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo 5/2017 · Perda Kabupaten Gorontalo No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2017Publication Date:2 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo
Effective Date02 Oktober 2017
Publication Date02 Oktober 2017
Place of EnactmentLimboto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2016 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** * Semula Rp. 1.237.243.997.414,00 menjadi Rp. 1.259.961.720.193,00 (bertambah Rp. 22.717.722.779,00). 2. **Belanja Daerah:** * Semula Rp. 1.231.243.997.414,00 menjadi Rp. 1.366.667.473.407.00 (bertambah Rp. 135.423.475.993,00). 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan semula Rp. 0,00 menjadi Rp. 112.705.753.214,00 (bertambah Rp. 112.705.753.214,00). * Pengeluaran semula Rp. 6.000.000.000,00 tetap Rp. 6.000.000.000,00. Perubahan ini mencakup rincian pendapatan daerah (Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Lain-lain pendapatan daerah yang sah), belanja daerah (Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung), dan pembiayaan daerah (penerimaan dan pengeluaran). Lampiran peraturan daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tersebut.

(-)

(-)