For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 33 Tahun 2008

Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau

Also known as: UU 33/2008 · UU No. 33 Tahun 2008 · UU Nomor 33 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:21 Juli 2008Publication Date:21 Juli 2008
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Juli 2008
Publication Date21 Juli 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902). 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237).

Undang-Undang ini membentuk Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau, yang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Natuna. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta pemanfaatan potensi daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas didasari oleh aspirasi masyarakat dan kebutuhan untuk memacu perkembangan Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten Natuna. Tujuannya adalah meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Kabupaten Kepulauan Anambas terdiri dari Kecamatan Siantan, Palmatak, Siantan Timur, Siantan Selatan, Jemaja Timur, dan Jemaja.
  • Ibu kota Kabupaten Kepulauan Anambas berkedudukan di Tarempa, Kecamatan Siantan.
  • Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Kepulauan Anambas mencakup urusan wajib (seperti perencanaan pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, kesehatan, pendidikan) dan urusan pilihan yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dipimpin oleh seorang bupati dan wakil bupati yang dipilih sesuai peraturan perundang-undangan. Sebelum bupati definitif terpilih, diangkat seorang penjabat bupati.
  • Untuk menyelenggarakan pemerintahan, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
  • Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Bupati Natuna dan Penjabat Bupati Kepulauan Anambas bertugas menginventarisasi dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
  • Kabupaten Kepulauan Anambas berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pemerintah Kabupaten Natuna memberikan hibah dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberikan bantuan dana untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas.
  • Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Kepulauan Anambas dalam waktu 3 tahun sejak diresmikan.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Kepulauan Anambas menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Kepulauan Riau. 3. Sebelum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Natuna sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

(-)