on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Indra
Also known as: Perda Kabupaten Indragiri Hulu 2/2019 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan peran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Indra dalam pelayanan air minum kepada masyarakat melalui pengembangan sistem penyediaan air minum yang didukung oleh penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. Peraturan ini juga bertujuan untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 8 Tahun 2016 dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 2, Pasal 5, dan Pasal 5A dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014. Pasal 2 diubah untuk menekankan tujuan penyertaan modal daerah dalam menggali potensi daerah dan meningkatkan pelayanan air bersih, serta pelaksanaannya berdasarkan prinsip ekonomi dan manfaat sosial. Pasal 5 diubah untuk menyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Indragiri Hulu serta sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 5A diubah untuk menetapkan jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Indra sampai dengan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 217.000.000.000,00 dalam bentuk barang yang dinilai dengan uang, dengan realisasi yang mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan penyertaan modal diatur dengan Peraturan Bupati.
Selain itu, Lampiran Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.